Polsek Martapura kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik sabu sebanyak 20 paket Narkotika jenis sabu seberat 25,65 gram. Penggerebekan langsung dipimpin AKP Rio Artha Luwih beserta anggota pada Senin (13/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku pemilik sabu tersebut diketahui berinisial HI (33), warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, ditangkap polisi saat berada dirumah tepat dibelakang apotik Ben Sehat, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diproleh pihak kepolisian bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, diwilayah Kota Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK ,MH melalui Kapolsek Martapura AKP Rio Arta Luwih melalui Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengatakan, pelaku yang statusnya sudah tersangka itu, penangkapanya langsung dipimpin Kapolsek Martapura.
Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 20 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar tempat persembunyian tersangka
Selanjutnya dari pemeriksaan anggota kepolisian, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya dan siap edar.
“Sabu itu akan dijual kembali di wilayah Martapura,” terangnya. Barang haram tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, bahwa barang itu dibelinya dari seseorang berinisial AR warga Way Halom, Kecamatan Buay Madang
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti diamankan ke Polsek Martapura, kemudian dilakukan tes urine dengan hasil positif Narkoba.
Akibat perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Tinggalkan Balasan