Pada hari selasa (19/02) AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K selaku Kapolres OKU Timur meminpin langsung kegiatan konferensi pers yang dihadiri oleh PJU Polres OKU Timur, Para Kasat serta Kapolsek Jajaran.
Dalam pelaksanaan konferensi pers ada Oknum Kepala Desa (Kades) Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur berinisial EL (43), ternyata jadi koordinator perampokan yang terjadi Desa Tajung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat pada 4 tahun silam.
akibat perbuatannya, Kades yang merupakan koordinator ini diringkus tim Shadow Walet (SW) Polres OKU Timur bersama anggota Jatanras Polda Sumsel dikediamnnya tanpa perlawanan, Minggu (16/2) sekitar pukul 2.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K mengatakan penangkapan oknum kades tersebut tertuang dalam LP-B/28/XI/2016/OKUT/CMPK TGL 29 NOP 2016 dengan berdasarkan korban H Bustam (54), warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat.
“Kejadian perampokan tersebut terjadi, Selasa (29/11) 4 tahun yang lalu sekitar pukul 3.00 WIB. Saat itu 10 orang perampok masuk ke rumah H Bustan dengan lebih dulu merusak pagar seng belakang lalu menodongkan senpi kepada 2 orang penjaga rumah korban, disitu penjaga rumah diikat para tersangka dengan tali, mulutnya disumbat dengan pakaian yang dipakai.” Ungkapnya.
Selanjutnya, para perampok ini mendobrak dengan balok masuk kedalam rumah korban,lalu pembantu korban ditodong senpi serta tangan diikat dengan tali, mulut ditutup. Kemudian perampok kembali mendobrak pintu kamar korban, setelah terbuka korban ditodong senpi tangan diikat dibawa keluar kamar.
sedangkan, istri korban ditodong dengan senpi oleh para perampok tersebut disitu, korban diminta untuk menunjukan berangkas uang Rp100 juta dan perhiasan emas 100 suku. Setelah itu, para perampok pergi melalui pintu belakang. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Cempaka untuk minta pelakunya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelum oknum Kades tersebut ditangkap, Tim SW Polres OKU Timur lebih dulu menangkap rekannya Gp (29), warga jalan monas, Kecamatan Tambun Selatan, Desa Sumber Jaya, Bekasi Selatan, Provinsi Jawa Barat.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka ini melakukan perlawanan sehingga tim SW memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka,” tegasnya.
Sedangkan, dari hasil pengembangan dan penyilidikan lebih lanjut tersangka Makmun (47), warga Dusun Cahya Tani Kuta Pandan, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI ditangkap ditempat persembunyiannya di pegunungan tanaman kopi yang berada di Bukit Gerbau, Desa Rambang Mia, Kecamatan Simpang, OKU Selatan.
“Tersangka ini sudah lama buron 5 tahun, tersangka makmun ini ditangkap diatas gunung yang ada di Kecamatan Simpang. Tersangka kita terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan,” jelasnya.
Sementara, tersangka Eko Riyadi, Misgianto, Agus, Gusti Komang, Arlan, Tammamuri lebih dulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan yang ada di Sumsel. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya NA, AG dan SB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.
Tinggalkan Balasan