Kapolres OKU Timur Pimpin Giat Konferensi Pers

OKU Timur, Pada hari Kamis (05/03) Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K memimpin kegiatan konferensi pers ungkap kasus 3C dan Narkoba. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Waka Polres OKU Timur, PJU Polres OKU Timur, Para Kasat dan Perwira. (06/03)

Selama bulan Januari hingga awal Maret 2020 jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur meringkus 25 tersangka kasus Narkoba. Satu diantara tersangka merupakan mantan oknum Kades OKI.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Dwi Rio Andrian dan Kasubag Humas Iptu Yuli, mengatakan, diatara ke 25 terangka yang berhasil ditangkap, tersangka SA (25) Desa kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, dengan barang bukti  delapan kantong Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening bruto 7,14 gram. 

Selain itu polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis revolver warna silver dengan gagang kayu warna kuning emas enam butir amunisi. Satu unit timbangan digital. Tersangka dibekuk Minggu (01/03/2020) sekitar pukul 22.00 Wib di rumah tersangka, pengedar satu tahun lebih. “Selain kita temukan Narkotika juga kita berhasil sita satu pucuk pistol,” ungkapnya.

Tersangka SA (25) Desa kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang. Delapan kantong Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik bening bruto 7,14 gram. Satu pucuk pistol jenis revolver warna silver dengan gagang kayu warna kuning emas enam butir amunisi. Satu unit timbangan digital.  Tersangka dibekuk Minggu (01/03/2020) sekitar pukul 22.00 Wib di rumah tersangka, pengedar satu tahun lebih.

Tersangka AG merupakan pengedar dan berdasarkan pengakuan tersangka sudah satu tahun menjadi pengedar. Mendapat Sab-Sabu dari bandar berinisial S. Jual barang haram ke wilayah Lampung.  Untuk kasus kepemilikan Senpi diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemudian tersangka yang merupakan salah satu mantan Kades di Kecamatan Mesuji Makmur TJ (43) warga  Desa Pematang Bina Tani Kecamatan Mesuji Makmur, OKI, ditangkap di taman Singapur Desa Gumawang, Kecamatan Belitang I OKU Timur pada Kamis 13 Februari 2020. Dengan  Barang bukti satu paket sedang sabu 2,96 gram. LP-A/22/II/2020/Sumsel/OKUT, tanggal 13 Februari 2020.

“Kita akan terus memberantas pererdaran Narkoba di tempat kita dan tidak ada toleransi dengan siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,” imbuhnya.