Martapura – Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sumsel Kolonel (Chk) Askari, S.H, M.H melakukan sosialisasi tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, kegiatan ini juga dìikuti tiga Kejaksaan Negeri se-OKU Raya dan dìhadiri langsung, Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kolonel (Chk) Askari., S.H., M.H., Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.kom, S.H, M.M, M.H,
Lalu, Kajari OKU Choirun Parapat, S.H, M.H, Kajari OKU Selatan Adi Purnama, SH., M.H, Kapolres OKU Timur, Dwi Agung Setyono, S.Ik, M.H, Dandim 0403 OKU, Dansub Denpom, Danyon Armed, Danpuslatpur serta Dandodiklatpur.
Pada giat sosialisasi tersebut, Aspidmil Kejati Sumsel mengatakan, kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Bidang Pidana Militer yang ada pada Kejaksaan RI ini sangatlah penting.
Dìketahui, dari 34 Kejati yang ada di provinsi, dìisi 20 Aspidmil, seperti di Sumsel punya wilayah hukum masing-masing meliputi Sumsel, Bangka Belitung (Babel), Lampung, Jambi dan Bengkulu.
“Kejaksaan tinggi yang ada di Sumsel ini Kejaksaan Pidana Militer ini dìjabat oleh Kolonel TNI yang masih aktif, sedangkan untuk di Kejaksaan Agung dìjabat TNI aktif bintang dua,” ucap Kolonel Askari, Selasa,(16/5/2023)
Lanjutnya, dìmana pada Undang-undang Kejaksaan tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Kejaksaan tahun 2021 di Kejaksaan tentang adanya Kejaksaan Tindak Pidana Militer.
“Sosialisasi ini tidak mengurangi kewenangan penyidik di satuan masing-masing, akan tetapi kewenangannya tersebut bersifat mengkoordinasikan antara fungsi Kejaksaan dengan fungsi Oditural Militer termasuk penyidikan perkara pidana yang melibatkan oknum anggota TNI,” imbuhnya.
Pada intinya, Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumsel ini menegaskan bahwa apabila ada perkara koneksitas keterlibatan Militer dan sipil harus dìlaksanakan monitoring dan koordinasi teknis kepada Satker jajaran TNI maupun Kejaksaan.
“Yang lebih penting lagi masalah perkara koneksitas, perkara ini dìlakukan satu orang atau lebih yang ada di lingkungan peradilan,” tutupnya
Tinggalkan Balasan