DUA TAHUN BURON DI MALANG PELAKU PEMBUNUHAN DIRINGKUS POLRES OKU TIMUR

MARTAPURA Setelah sempat buron kurang lebih selama dua tahun usai melakukan pembunuhan, akhirnya tersangka SN (38) warga Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres OKU Timur.

Tersangka SN ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap korban CL (34) tetantangga satu desa dengan tersangka.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Sat Reskrim Polres Malang Jawa Timur, dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico.

Tersangka diciduk pada Kamis 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB  di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cangkring, Desa Parang Argo Wagir,  Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim AKP Apromico melalui Kamit Pidum Ipda Miming, pada Selasa (07/06/2022) mengatakan, tersangka terlibat kasus   pembunuhan pada Sabtu 4 April 2020 sekitar  pukul 22.00 Wib.

“Aksi embunuhan itu diakibatkan  korban tidak senang dipergoki selingkuh dengan adik ipar tersangka,”imbuhnya.

Setelah dipergoki berselingkuh, kemudian korban menaruh dendam pada tersangka.

Tersangka SN menungkapkan, dua bulan setelah kejadian itu korban menghadang dirinya di tengah jalan dengan menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira). Korban berusaha menembak tersangka tapi tidak mengenai terangka.

“Senpi itu saya pukul dengan  kayu dan terjatuh di lokasi kejadian. Kemudian saya ambil pisau dari pinggang  dan saya tusuk korban dirusuk sebelah kiri korban,”ujarnya.

Akibat perbuatanya pelaku terancam pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.