Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Petugas

OKU Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/06/V/2020/SUMSEL/OKUT/ Sek MdsI pada tanggal 25 Mei 2020, SD (21) dan ST (24) warga  Ds. Jati Sari Blok C Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur berhasil diamankan Anggota Polsek Madang Suku I (25/05) di Jalan Desa Pelita Jaya. Rabu (27/05)

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Madang Suku I IPTU Rama Yudha mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

“kedua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah dibawah umur terhadap koban MR (13) seorang pelajar kelas V SD.” Terangnya.

Kejadian tersebut bermula pada (30/04/2020) dengan cara korban diajak bertemu oleh kedua tersangka dan diajak jalan menggunkan sepeda motor. Pelaku kemudian merayu korban  untuk melakukan hubungan badan dengan cara mengatakan kalau memang korban sayang dengan pelaku ST harus mau di ajak melakukan persetubuhan, setelah dirayu akhirnya korban mau saja di ajak berhubungan.

Sesampainya di kebun karet mereka bertiga turun dan masuk kebun karet lalu korban dan pelaku ST melakukan persetubuhan, setelah selesai pelaku pergi, tidak berapa lama pelaku SD datang dan merayu korban lalu mengajak melakukan persetubuhan akhirnya korban menuruti ajakan pelaku dan terjadilah persetubuhan lagi. Ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Kapolsek Madang Suku I memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suwito untuk melakukam penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di Ds. Pelita Jaya.

“saat dilakukan penyisiran yang dibantu oleh Linmas dan Masyarakat melintaslah 2 ( Dua ) orang laki – laki mendekati Posko Penjagaan Covid – 19 Ds. Pelita Jaya dengan ciri-ciri yang sesuai, kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal melakukan penangkapan dan dibawa di Posko Penjagaan Covid-19 untuk dilakukan introgasi.” Jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan sebelum persetubuhan tersebut juga telah terjadi persetubuhan terhadap korban yg dilakukan oleh kedua pelaku terserbut pada 14 April 2020 dan pada  22 april 2020 di tempat yg sama.