OKU Timur, dua pelaku jambret FH (25) warga Ds. Negri Pakuan Kec. Bp Peliung dan FA (18) warga desa yang sama melakukan aksinya di Jl. Raya Lintas Sumatera Ds. Kotabaru Selatan Martapura berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres OKU Timur. Minggu (19/01/2020)
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade mengatakan Ketika itu korban Mastiani (17) dan Eni Suratmi (16)
Keduanya warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Waituba, Waikanan, lampung sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai honda CBR 150R warna hitam.
Korban lalu menjerit minta tolong sambil terus mengikuti arah sepeda motor pelaku , sampai di simpang Lengot Jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak motor masyarakat, namun pelaku tidak berhenti, masih berusaha melarikan diri.
“Masyarakat di sekitar menghubungi piket Sat Rsskrim Polres OKU Timur bersama warga dibantu oleh anggota TNI Lanudad mengejar pelaku,” tambahnya.
Sampai di jalan raya Waytuba, Waykanan, Lampung sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dapat dihentikan dari tangan pelaku ditemukan satu unit hp merk vivo tipe Y93 milik korban. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan hp merk vivo tipe Y93 warna hitam dg total lerugian sebesar Rp 2 juta.”Sekarang kedua pelaku sedang diperiksa oleh penyidik,”tegasnya.
Tinggalkan Balasan