OKU Timur, Dua orang pelaku pencurian mesin diesel TH (32) warga Ds. Tugu Mulyo Kec. Belitang Madang Raya dan BD (33) warga Ds. Jati Mulyo Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Madang Suku I. (27/01)
Penangkapan tersebut dilakukan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 01 / I / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT, Tgl 25 Januari 2020. Kejadian tersebut bermula pada hari Selasa 17 Desember 2019 di gudang depan Mako Brimob telah kehilangan 1 unit mesin diesel warna silver.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Madang Suku I AKP Isa Ansyori mengatakan setelah menerima laporan dari korban kamipun langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada haru Jum’at 24 Januari 2020 tim opsnal Polsek Madang Suku I mendaptkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit sepeda motor yang tertinggal di kebun dan disepeda motor tersebut terdapat kruntung atau keranjang yang berisi rangkaian besi dudukan mesin bor air. Pungkasnya.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Madang Suku I melakukan
koordinasi dengan anggota Brimob Den C Pelopor Belitang kemudian didapat
identitas dari pelaku.
Setelah didapat identitas dari pelaku, selanjutnya Kapolsek dan tim opsnal melakukan panangkapan terhadap tersangka TH (32) dan BD (33) dirumahnya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku pada bulan desember 2019 pelaku TH melakukan pencurian di TKP yang sama dan berhasil mengambil 115 kg potongan besi kemudian Pelaku TH dan BD bersama-sama melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin Diesel (dompeng) pada hari selasa tanggal 17 desember 2019 Di TKP tersebut dan selanjutnya Pada hari jumat 24 januari 2020 sekira Wib Pelaku nama TH melakukan pencurian 1 (satu) buat rangkai dudukan besi mesin Bor Air.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Madang Suku I untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tinggalkan Balasan