Delapan Bulan Kabur, Fikri Berhasil Diringkus Dirumah Orang Tuanya

OKU Timur, tersangka penganiayaan terhadap korban Paidi (37) warga Ds. Pandan Sari Kec. Bp Bangsa Raja Kab. OKU Timur yaitu Fikri alias Fik (51) warga Ds. Anyar Dusun III Cuping Sari Kec. Bp Bangsa Raja berhasil diringkus petugas setelah kabur selama delapan bulan. Rabu (8/1/2020)

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP-B/11/XII/2019/SS/RES OKUT/SEK Bmd, tgl 07 Desember 2019.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K mengatakan tersangka berhasil diringkus oleh Tim SW Polres OKU Timur di rumah orang tuanya Ds. Anyar Kec. Bp Bangsa Raja pada hari Selasa 7 Januari 2020.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu 12 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Anyar Dusun III Cuping Sari, Kecamatan BP Bangsa Raja OKU Timur, saat korban akan ambil rumput di kebun.

Saat itu Korban bertemu dengan tersangka sedang menggembala sapi. Ketika itu korban menyapa tersangka tetapi tidak dijawab. Kemudian berkata dengan keras, “Saya Tidak Senang kamu sapa, saya tidak ingin mencuri sepada motor kamu,”. Setelah itu tersangka mengambil sepotong kayu dan langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Karena takut korban melarikan diri, pada saat korban hendak menghidupkan sepeda motor tersangka mengejar korban dari belakang dan langsung menyabetkan Sajam jenis arit sehingga melukai lengan tangan sebelah kiri. Setelah korban jatuh bersimbah darah tersangka melarikan diri selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Muncak Kabau.

“Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka sekarang telah diamankan oleh pihak kepolisian.” Ungkapnya.