Polres OKU Timur dirikan 3 Pos Sekat dan 2 Pos Pam selama H-7 hingga H+7 hari raya Idul Fitri. Tiga Pos Sekat tersebut akan menghadang masyarakat yang mudik. Jika kedapatan masyarakat yang nekat mudik maka akan diminta untuk putar balik.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH, pada Selasa (04/05/2021). Langkah itu dilakukan setelah dikeluarkanya peraturan pemerintah yang melarang aktivitas mudik lebaran pada 06 hingga 17 Mei 2021. Terlebih lagi saat ini OKU Timur masih berada di zona merah penyebaran virus Covid-19.
Tapi dalam hal – hal tertentu Kapolres menjelaskan seluruhnya juga disesuaikan dengan situasi, contohnya ada orang sakit yang hendak berobat dan bisa dibuktikan surat sakit nanti bisa lewat.
“Situasional di lapangan, yang darurat contohnya ada orang sakit tidak mungkin juga kita halangi dia akan berobat kemana,”tambahnya.
Namun jika terbukti hanya untuk mudik tentunya akan diarahkan putar balik.”Jikapun ada hal penting namun tidak bisa dipertanggung jawabkan ya kita suruh putar arah juga, intinya melarang orang mudik,”imbuhnya.
Dia mengimbau agar masyarakat menahan diri untuk mudik baik itu yang dari dalam OKU Timur maupun yang berasal dari luar.”Karena pemerintah melarang mudik itu demi tujuan yang baik dimohon kerjasamanya,”terangnya.
Polres OKU Timur mendirikan tiga Pos sekat dan dua Pos PAM. Yang pertama Pos sekat perbatasan antar provinsi di SPBU perbatasan, yang kedua Pos sekat perbatasan antar kabupaten di Minang Baru dan terakhir Pos sekat perbatasan antar Kabupaten OKI dengan OKU Timur di Gunung Batu Cempaka.
Sedangkan untuk Pos PAM Ketupat Musi berada di kawasan Tugu Tani Martapura dan di kawasan Belitang.
Tinggalkan Balasan