Martapura – Satreskrim Polres OKU Timur melalui unit PPA berhasil membongkar praktik Bisnis prostitusi online yang menawarkan anak dibawa umur untuk menyasar laki laki hidung belang.
Dari hasil pembongkaran tersebut satreskrim polres OKU Timur berhasil mengamankan terduga mucikari berinisial IWN(15) dan korban berinisial N (16) warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Keduanya sedang menunggu pria hidung belang, yang telah memesan dan mengatur janji disebuah hotel di Kecamatan Martapura.
Dimana kronologinya Pada hari Selasa Tanggal 11 April 2023 Unit IV Sat Reskrim Polres OKU Timur mendapatkan Informasi di lapangan bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online dihotel di Kotabaru martapura selanjutnya
“Dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, S.H., M.H., Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono beserta 5 anggota lainnya mengecek kebenaran informasi tersebut, ” Humas Polres OKU Timur
Setibanya anggota di hotel bahwa benar sedang ada prakter prostitusi online dan perdagangan anak dibawah umur selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna Pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pembongkaran tersebut polisi berhasil mengamankan barng bukit 1 Unit Handphone Jenis redmi warna Hitam dan Uang Tunai Rp.1.300.000,” pungksanya.
Tinggalkan Balasan