Baru Menghidup Udara Bebas SSB Kembali Di Ciduk Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel

Martapura – Usai sejenak menghirup udara bebas. Sidik Setia Budi (32), warga Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur kembali ditangkap Polisi.

Kali ini kasusnya Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP–B /06/V/2021/ SUMSEL/OKUT / MDS II, Tanggal 25 MEI 2021. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Madang Suku II usai bebas dari Lapas Kelas II B Martapura dalam kasus perkara kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 9 Januari 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan, penangkapan pelaku Pencurian dengan Pemberatan tersebut. Pelaku melakukan curat pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman Rudi Hariyanto (36), warga Desa Dadi Mulya, Kecamatan Madang Suku II.

Saat itu, pelaku bersama dua rekannya masuk kedalam rumah korban. Dengan lebih dulu memanjat dinding. Setelah itu pelaku mencongkel pintu dan berhasil masuk.

“Pelaku mengambil harta benda milik korban hingga mengalami kerugian hingga Rp40 juta,” katanya, Selasa 10 Januari 2023. Hingga kini, pelaku yang telah ditangkap berada di Polsek Madang Suku II untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.