18 PUCUK SENPI DI SERAHKAN KE POLRES OKU TIMUR DAN 1 SENPI HASI PENEGAKAN HUKUM

Selama berlangsungnya kegiatan Operasi Senpi Musi. Polres OKU Timur berhasil menerima 18 pucuk Senjata Api (Senpi) serahan dari masyarakat dan satu pucuk Senpi berdasarkan penegakan hukum.

Satu pucuk Senpi yang disita berdasarkan penegakan hukum dari tersangka EP (31) warga Dusun Kampung Baru, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Mayestika Hidayat, SIK, Kabag Ops AKP Liswan Nurhapis, SH, Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SIK, MH, pada Senin (29/03/2021) operasi Senpi Musi berlangsung dari 08 hingga 29 Maret 2021.

Berdasarkan kegiatan Operasi Senpi Musi Polres OKU Timur berhasil menyita 18 Senpi hasil dari kegiatan persuasip dengan himbauan sehingga masyarakat dengan kesadaran menyerahkan masyarakat. “Sedangkan satu pucuk Senpi didapat dari penegakan hukum,” katanya.

Masyarakat memiliki Senpi bukan untuk kejahatan tapi untuk keamanan diri ada karena berdasarkan pesanan orang. Namun ada juga yang dipergunakan untuk kejahatan.”Kita apresiasi masyarakat yang menyerahkan Senpi. Serah terima Senpi dari masyarakat juga tetap berdasarkan proses,” ungkapnya.

Meskipun operasi Senpi berakhir 29 Maret tapi masih memberikan kesempatan untuk masyarakat menyerahkan Senpi dengan catatan Senpi tidak pernah dipergunakan untuk kejahatan.

“Pihaknya memberikan toleransi kepada masyarakat untuk menyerahkan Senpi hingga 3 April 2021 jika lewat dari itu tentu akan dilakukan tindakan hukum kepada masyarakat pemilik Senpi ilegal,” tegasnya.