1 SEPTEMBER 2022 TILANG E-TLE DIBERLAKUKAN DI WILAYAH KABUPATEN OKU TIMUR

MARTAPURA –  Mulai tanggal 1 September 2022, Polres OKU Timur akan menerapksan sanksi tilang melalui CCTV yang dipasang di dua titik di OKU Timur
Titik pertama di pertigaan SPBU Kotabaru,Martapura, titik kedua di Gumawang, Belitang. 


Dua titik  ETLE yang dipasang Polres OKU Timur  bisa  mendukung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda empat maupun roda dua


Seperti di ETLE Pertigaan SPBU Kotabaru,  kamera jenis Check Point ini bisa    mengidentifikasi pelanggaran, seperti  tidak memakai seatbelt,  menggunakan HP saat  mengemudi


 Melawan arus,  tidak memakai helm,  melanggar marka jalan dan melanggar  batas kecepatan.
Data yang diperoleh kamera Check point  tersebut,  plat nomor kendaraan,  type kendaraan,  warna kendaraan, brand kendaraan


Sementara ETLE yang akan dipasang di Gumawang Belitang, Menerobos lampu merah,  melanggar marka jalan, melawan arus tidak memakai helm, melanggar larangan putar balik  U.


Data yang diperoleh atas pelanggaran itu,  plat nomor kendaraan,  type kendaraan,  dan warna kendaraan.


“Yang sudah terpasang kamera jenis checkpoint di  kotabaru, untuk di Gumawang, akan dipasang kamera ETLE type jenis E – Police,”kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIK, SH, MM melalui Kasatlantas AKP Yudhi Cahyono SH.