MARTAPURA – Mulai tanggal 1 September 2022, Polres OKU Timur akan menerapksan sanksi tilang melalui CCTV yang dipasang di dua titik di OKU Timur
Titik pertama di pertigaan SPBU Kotabaru,Martapura, titik kedua di Gumawang, Belitang.
Dua titik ETLE yang dipasang Polres OKU Timur bisa mendukung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda empat maupun roda dua
Seperti di ETLE Pertigaan SPBU Kotabaru, kamera jenis Check Point ini bisa mengidentifikasi pelanggaran, seperti tidak memakai seatbelt, menggunakan HP saat mengemudi
Melawan arus, tidak memakai helm, melanggar marka jalan dan melanggar batas kecepatan.
Data yang diperoleh kamera Check point tersebut, plat nomor kendaraan, type kendaraan, warna kendaraan, brand kendaraan
Sementara ETLE yang akan dipasang di Gumawang Belitang, Menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus tidak memakai helm, melanggar larangan putar balik U.
Data yang diperoleh atas pelanggaran itu, plat nomor kendaraan, type kendaraan, dan warna kendaraan.
“Yang sudah terpasang kamera jenis checkpoint di kotabaru, untuk di Gumawang, akan dipasang kamera ETLE type jenis E – Police,”kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIK, SH, MM melalui Kasatlantas AKP Yudhi Cahyono SH.
Tinggalkan Balasan